Menaker Ida Fauziyah Sebut Penundaan Transfer BLT Subsidi Gaji Ada Kaitannya dengan KPK dan BPK

- 8 November 2020, 16:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang rencana ditransfer pada minggu pertama November gagal dilakukan.

Pencairan terpaksa molor atau ditunda karena Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Hal itu terkait dengan adanya pekerja yang bergaji di atas Rp 5 juta yang menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Jadwal Baru BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Menaker: Tunggu Senin 9 November 2020

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 seperti dikutip RRI.

Ida ingin berkonsultasi dengan KPK dan BPK untuk langkah dan proses lebih lanjut.

Ida juga kembali menegaskan bahwa persentase terbesar penerima subsidi gaji adalah karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU ini adalah terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini 10 Fakta Joe Biden, Salah Satunya Jadi Presiden Amerika Tertua

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x