KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mencairkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 akan ke rekening karyawan.
Para karyawan bisa cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 sebesar Rp 1,2 juta tersebut lewat link resmi atau aplikasi yang sudah ditetapkan.
Bantuan tersebut ditransfer dalam dua termin pencairan. Masing-masing termin Rp 1,2 juta per dua bulan. Dimana termin 2 ini pencairan untuk bulan November dan Desember.
Baca Juga: Cara Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan Agar Tetap Aktif dan Bisa Dipakai
Rencana untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada 12,4 juta pekerja juga diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno.
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dijadwalkan paling cepat ditransfer paling lambat hari Sabtu 7 November melalui Bank Himbara.
Sayangnya, hingga lewat dari minggu pertama November, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 belum dilakukan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan alasan penundaan tersebut karena pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).