Segera Lakukan Registrasi Ulang Agar BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

- 7 November 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kini tengah berupaya untuk merapikan database kepesertaan BPJS kesehatan.

Untuk itu, masyarakat diminta agar segera melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan.

Baca Juga: Ternyata Banyak, Inilah 30 Produk Prancis yang Ada di Indonesia, Didominasi Merk Fashion

Registrasi ulang untuk kepesertaan BPJS kesehatan telah dibuka sejak 1 November 2020 kemarin.

Lalu, bagaimana jika masyarakat tidak melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan?

Apabila masyarakat tidak melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan, maka status kepesertaan akan dibekukan.

Untuk itu, pemerintah telah mewanti-wanti sejak awal November 2020 agar masyarakat setelah melakukan registrasi ulang.

Masyarakat yang merupakan peserta BPJS kesehatan yang termasuk dalam pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di non aktif kan sementara untuk status kepesertaan nya.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan jika NIK dalam Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif Agar Tidak Dibekukan

Adapun peserta PU PN yaitu PNS pusat atau daerah, pejabat negara, PNS pusat atau daerah yang diperbantukan, Polri, prajurit, PNS Polri, dan PNS prajurit.

Ada dua hal yang harus disiapkan ketika akan melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan. Dua hal tersebut adalah foto KTP atau kartu keluarga dan Foto kartu Indonesia sehat (KIS) atau BPJS kesehatan.

Sebelum kamu melakukan registrasi ulang, kamu harus memeriksa status kepesertaan terlebih dahulu.

Berikut ini adalah cara cek kepesertaan dan registrasi ulang untuk BPJS kesehatan.

1. Periksa status NIK di BPJS Kesehatan. Untuk memeriksanya bisa melalui Aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 1500 400, Aplikasi jaga KPK, atau Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400

2. Apabila kamu mendapati status NIK aktif, maka tidak perlu khawatir karena kepesertaan BPJS kesehatan tidak akan dibekukan.

3. Apabila kamu mendapati status NIK tidak aktif, pastikan kamu segera melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Selain Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Ini 5 Kriteria Karyawan yang bisa Ditransfer BLT Subsidi Gaji

4. Untuk melakukannya bisa dengan Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit, Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400,  atau menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan.

5 jika sudah, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

Pastikan kamu sudah menyiapkan foto KTP atau KK dan foto kartu peserta BPJS kesehatan.

Segera lakukan registrasi ulang agar kepesertaan BPJS kesehatan tidak dibekukan oleh pemerintah.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah