Jangan Lupa Siapkan 2 Hal Ini untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan

- 6 November 2020, 19:03 WIB
Kartu BPJS kesehatan
Kartu BPJS kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak awal November 2020, pemerintah telah mewanti-wanti masyarakat untuk melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan.

Bagaimana jika masyarakat tak melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah kepesertaan mereka akan dibekukan.

Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk merapikan database kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Gampang Banget! Tutorial Registrasi Ulang Biar Kartu BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

Masyarakat yang merupakan peserta BPJS kesehatan yang termasuk dalam pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di non aktif kan sementara untuk status kepesertaan nya.

Adapun peserta PU PN yaitu PNS pusat atau daerah, pejabat negara, PNS pusat atau daerah yang diperbantukan, Polri, prajurit, PNS Polri, dan PNS prajurit.

Ada dua hal yang harus disiapkan ketika akan melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan. Dua hal tersebut adalah foto KTP atau kartu keluarga dan Foto kartu Indonesia sehat (KIS) atau BPJS kesehatan.

Sebelum kamu melakukan registrasi ulang, kamu harus memeriksa status kepesertaan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x