Selain Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Ini 5 Kriteria Karyawan yang bisa Ditransfer BLT Subsidi Gaji

- 6 November 2020, 16:50 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah dijadwalkan pada awal November ini.

Karyawan yang telah mendaftar dan memenuhi kriteria sebagai penerima BLT Subsidi Gaji tersebut pun tengah menantikan dana banruan ditransfer ke rekening mereka.

Bantuan gelombang 2 ini diberikan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing karyawan melalui bank penyalur.

Baca Juga: Tanggapan JYP Entertainment soal Rumor Kencan Chaeyoung TWICE

Baca Juga: Menkes Terawan Diundang WHO, Ini Alasannya

Lalu kapan bantuan subsidi gaji ini disalurkan? Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 cair akhir minggu ini.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan sekitar 12,4 juta. Rencananya minggu ini akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang ke 2, akan disalurkan program bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima. Sehingga diharapkan kuartal ke empat ini masuk," katanya, Rabu, 4 November 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Penyaluran kali ini akan disegerakan pemerintah mengingat mereka mengejar waktu untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dibekukan Jika Tidak Lakukan Registrasi Ulang, Ini Caranya

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x