Ini yang Harus Dilakukan jika NIK dalam Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif Agar Tidak Dibekukan

- 6 November 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Data peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tengah diperiksa oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Hal itu dilakukan karena pemerintah sedang merapikan data kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menonaktifkan kepesertaan bagi peserta yang belum lengkap datanya.

Oleh karena itu, pemegang Kartu BPJS Kesehatan agar mengecek data kepeserraanya apakah aktif atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Sudah Diumumkan, Hanya 6 Kriteria Ini yang Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Siapa Saja?

Proses pembaruan data kartu BPJS Kesehatan ini telah dilakukan mulai dari Minggu, 1 November 2020 lalu.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Bagi peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Cek! Viral Boikot Produk Prancis, Ini 6 Jenis Produk Prancis yang Beredar di Indonesia

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x