Gampang Banget! Tutorial Registrasi Ulang Biar Kartu BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

- 6 November 2020, 18:56 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Per 1 November 2020 kemarin, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi ulang.

ini menjadi langkah awal pemerintah untuk merapikan database kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satu data yang masih kerap tak terisi adalah NIK.

Baca Juga: 10 Produk Prancis yang Sering Dipakai Sehari-hari

Untuk itu, jika masyarakat belum mengisi NIK pada BPJS Kesehatan wajib melakukan registrasi ulang.

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x