Nasib Perwira Polisi yang Jadi Kurir Narkoba Seberat 16 Kilogram

- 26 Oktober 2020, 14:43 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. //HANDOUT

Padahal pelaku IZ berprofesi sebagai perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Ia bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu terancam hukuman mati.

Menurut Ari Wibowo, dari kasus serupa yang pernah ada, misalnya beberapa waktu yang lalu ada kurir yang membawa 10 kg sabu, Hakim PN Dumai Riau menjatuhkan pidana mati.

Meski pun nanti hakim akan menilai hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Baca Juga: 4 Cara Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak, Salah Satunya Bisa Lewat WA

"Selain harus menghadapi proses pidana, Kompol IZ juga pasti akan diproses secara internal melalui Propam. Tapi kita lihat dan kawal dulu kasusnya, karena prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dihormati," kata Ari Wibowo.***(Kabar Joglosemar.com/Philipus Jehamun)

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x