Masih Bisa Cek di Link eform.bri.co.id/bpum untuk Data Dapat Banpres UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM

- 26 Oktober 2020, 09:43 WIB
Cara mengecek penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 juta lewat EForm BRI
Cara mengecek penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 juta lewat EForm BRI /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akhirnya dapat mencairkan dana Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BPUM. Sejak bulan Oktober ini, pelaku UMKM yang sudah mendaftar BPUM mulai mendapatkan SMS notifikasi yang bisa dicek datanya di bank penyalur.

BPUM atau juga disebut sebagai BLT UMKM itu diberikan sebesar Rp 2,4 juta sebagai stimulus modal agar usaha kecil dan menengah bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Pelaku UMKM yang menerima SMS notifikasi menyebutkan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima Banpres UMKM.

Baca Juga: Daftar ke Kantor Ini untuk Dapatkan BLT UMKM, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Dibawa

Penerima bisa mengecek dengan login di eform.bri.go.id/bpum yang merupakan laman resmi dan pemerintah dan Bank BRI.

Data yang harus disiapkan untuk mengecek status penerim BPUM adalah eKTP. Penerima Banpres perlu memasukkan NIK yang ada pada KTP saat login di eForm BRI. Cukup ketik Nomor NIK eKTP maka bisa langsung login ke eform.bri.go.id/bpum.

Bantuan yang dikenal juga dengan sebutan BLT UMKM ini berupa dana hibah Rp 2,4 juta yang memang ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai tambahan modal agar usahanya tetap bertahan di tengah pandemi Corona.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mudah Lolos Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Bisa Daftar Sekarang

Bantuan presiden ini telah disalurkan sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran tersebut disalurkan sekira 99,41 persen. Artinya pemerintah telah menyalurkan bantuan ini mencapai hampir 100 persen.

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun Banpres Produktif Usama Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. Harap digunakan untuk tambahan modal, untuk menambah barang dagangan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x