KABAR JOGLOSEMAR - Untuk memberikan stimulus modal bagi pelaku UMKM di masa pandemi, Pemerintah memberikan BLT Banpres atau BPUM senilai Rp 2,4 juta.
Memasuki tahap 2, bantuan ini terbuka hingga sekitar akhir November 2020 bagi 3 juta pelaku UMKM yang sampai saat ini belum mendapat bantuan.
Seperti bantuan kebanyakan, pencairan BLT UMKM Bnpres Rp 2,4 juta itu diberikan dengan cara ditransfer ke rekening penerima BPUM.
Baca Juga: Cek Banpres BPUM di eform.bri.co.id Bisa Modal KTP Saja, Begini Caranya
“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM (Menkopukm) Teten Masduki Sabtu, 17 Oktober 2020 lalu.
Ada persyaratan khusus yang perlu diperhatikan pelaku udaha sebelum mengajukan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta ini, yakni:
• Warga negara Indonesia
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
• Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Jangan Sampai Nomor KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Syaratnya
Sebelum mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, calon pendaftar bisa melengkapi data usulan berupa NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon.