Hindari, 2 Hal Ini Membuat Tidak Akan Lolos Dapat Banpres UMKM Rp 2,4 Juta BPUM

- 26 Oktober 2020, 11:08 WIB
Cara mengecek penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 juta lewat EForm BRI
Cara mengecek penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 juta lewat EForm BRI /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali membuka pendaftaran untuk Bantuan Presiden (Banpres) UMKM BPUM Rp 2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkopukm) Teten Masduki mengungkapkan BLT UMKM Rp 2,4 juta itu diberikan dengan cara ditransfer ke rekening penerima BPUM.

“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Teten Masduki Sabtu, 17 Oktober 2020 seperti dikutip dari Potensi Bisnis dalam artikel berjudul Ayo Daftar Sebelum Telat! BPUM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Cek Kriteria Penerima.

 

Inilah syarat yang perlu diketahui untuk mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta. Dua hal yang tidak diperbolehkan adalah jika pendaftar memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank dan seorang ASN, TNI/Polri.

Baca Juga: Pasti Cair BLT BPUM Rp 2,3 Juta Jika SMS dan Data di eform.bri.co.id/bpum Cocok, Siapkan NIK

Untuk lebih lengkapnya, simak penjabaran berikut ini.

• Warga negara Indonesia
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
• Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: 7 Tanaman Hias Termahal, Langka dan Unik, Ada Philodendron dan Monstera Obliqua

Baca Juga: Masih Bisa Cek di Link eform.bri.co.id/bpum untuk Data Dapat Banpres UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x