Nasib Perwira Polisi yang Jadi Kurir Narkoba Seberat 16 Kilogram

- 26 Oktober 2020, 14:43 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. //HANDOUT

KABAR JOGLOSEMAR - Pagar makan tanaman. Itu yang dilakukan IZ (55), seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Sebagai seorang polisi seharusnya melindungi rakyat dari bahaya narkotika.

Namun, yang dilakukan IZ yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ini justru sebaliknya.

Ia bersama HW (52) justru diduga sebagai kurir narkotika jenis shabu di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau.

Polisi pun berhasil membekuk kedua pelaku pada Jumat (23/10/2020) malam.

Baca Juga: 3 Cara Agar Daun Aglonema Tumbuh Subur, Lebar, dan Rimbun, Salah Satunya Gunting Bunganya

"Kompol IZ yang berperan sebagai kurir narkoba seberat 16 kg bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) tentang UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, Kompol IZ bisa dikualifikasikan melakukan perbuatan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima sabu yang merupakan narkotika golongan I.

Dari segi volumenya juga sudah melebihi 5 gram, sehingga secara normatif dapat saja dijatuhi pidana mati," kata Ari Wibowo SHI SH MH, Dosen Hukum Pidana FH dan Ditektur Pusat Studi KejahatanEkonomi (PSKA) FH UII kepada Kabar Joglosemar.com, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Hindari, 2 Hal Ini Membuat Tidak Akan Lolos Dapat Banpres UMKM Rp 2,4 Juta BPUM

Pada Jumat, 23 Oktober 2020 malam, polisi berhasil menangkap IZ (55) dan HW (52). Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 16 kilogram narkotika jenis sabu.

Padahal pelaku IZ berprofesi sebagai perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Ia bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu terancam hukuman mati.

Menurut Ari Wibowo, dari kasus serupa yang pernah ada, misalnya beberapa waktu yang lalu ada kurir yang membawa 10 kg sabu, Hakim PN Dumai Riau menjatuhkan pidana mati.

Meski pun nanti hakim akan menilai hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Baca Juga: 4 Cara Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak, Salah Satunya Bisa Lewat WA

"Selain harus menghadapi proses pidana, Kompol IZ juga pasti akan diproses secara internal melalui Propam. Tapi kita lihat dan kawal dulu kasusnya, karena prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dihormati," kata Ari Wibowo.***(Kabar Joglosemar.com/Philipus Jehamun)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x