KABAR JOGLOSEMAR - Untuk para peserta Kartu Prakerja Gelombang 8, jangan lupa hari ini adalah hari terakhir pendaftaran pelatihan kerja.
Jika peserta masih belum daftar, maka kepesertaannya akan dicabut oleh pemerintah dan tidak bisa lagi menerima insentif Prakerja.
Baca Juga: Soal Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Kapan, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Mengacu pada peraturan Permenko No. 11 tahun 2020, bahwa setiap peserta punya waktu selama 30 hari untuk mendaftarkan diri ke pelatihan. 30 hari ini terhitung sejak menerima SMS pengumuman Kartu Prakerja.
"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis PMO seperti dikutip dari akun Instagram prakerja.go.id, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Diperpanjang Sampai Desember, Ini Syarat dan Langkah Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Para peserta diminta untuk segera mendaftarkan diri untuk membeli pelatihan pertama melalui beberapa platform yang sudah ditunjuk oleh penyelenggara Prakerja.
Pemerintah telah menyediakan 5 platform yang ditunjuk langsung sebagai mitra penyelenggara pelatihan diantaranya, Kemnaker,Tokopedia, Pijar Mahir, Pintaria, Bukalapak, dan SEKOLAHMU
Lalu, bagaimana jika peserta Prakerja Gelombang 8 belum melakukan pembelian?
Baca Juga: Hindari 5 Hal Ini Agar Tanaman Hias Aglonema Tidak Rusak