Status Kepesertaan Prakerja Gelombang 8 Akan Dicabut Jika Tak Segera Lakukan Hal Ini

- 13 Oktober 2020, 20:00 WIB
Tangkapan layar program kartu prakerja
Tangkapan layar program kartu prakerja /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pengumuman peserta penerima manfaat program kartu prakerja gelombsng 8 sudah lama berlalu.

Rupanya meski sudah lolos dan menjadi peserta, ada hal yang tak boleh dilupakan oleh mereka. Pasalnya hal ini bisa menjadi kesalahan fatal peserta jika dilanggar.

Salah satunya soal pembelian paket pelatihan kartu prakerja. Pihak penyelenggara program kartu prakerja sudah mewanti-wanti agar peserta patuh terhadap aturan yang dibuat sehingga bisa terus menikmati manfaat program itu.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari akun resmi Instagram @prakerja.go.id mereka meminta para pihak yang lolos program kartu prakerja gelombang 8 segera melakukan pembelian pelatihan.

Baca Juga: Ini Syarat Jika Ingin Terima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

"Sesuai peraturan Permenko No. 11 tahun 2020, setiap peserta memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak menerima SMS pengumuman kartu prakerja," tulis akun tersebut.

Jika dihitung batas terakhir pembelian, maka haru terakhir akan jatuh pada 15 Oktober 2020. Adapun pembelian terakhir akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Lantas apa yang terjadi jika melewati batas waktu pembelian? Melansir dari laman prakerja.go.id, maka akun prakerja Anda dipastikan akan segera dinonaktifkan.

Baca Juga: Kenapa Kim Jong Un Menangis? Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x