Agar Tidak Dicabut dari Kepesertaan Prakerja Gelombang 8, Perhatikan 3 Hal Ini

- 14 Oktober 2020, 06:34 WIB
Tangkapan layar pengumuman pembelib pelatian prakerja.go.id
Tangkapan layar pengumuman pembelib pelatian prakerja.go.id /Galih Wijaya/ Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pihak Pelaksana program Kartu Prakerja sudah mengingatkan para peserta Kartu Prakerja gelombang 8 yang masih belum melakukan pembelian pelatihan pertama.

Mereka mengingatkan melalui unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id, bahwa peserta tidak boleh melewati batas waktu yang ditetapkan yakni dalam kurun waktu 30 hari.

Jika menghitung sejak pengumuman penerima program kartu prakerja gelombang 8, maka batas waktu 30 hari itu akan jatuh pada tanggal 15 Oktober.

Baca Juga: Ini Prediksi Ida Fauziyah soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis pihak penyelenggara seperti dikutip dari akun Instagram prakerja.go.id, Selasa, 13 Oktober 2020.

Hal tersebut juga tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No 11 tahun 2020 dijelaskan, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman sebagai peserta program.

Lantas apa yang akan terjadi jika tidak membeli pelatihan tepat waktu? Pihak penyelenggaran mengatakan bahwa akan mencabut kepesertaan.

Baca Juga: Agar Tidak Dicoret dari Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cermati 6 Syarat Berikut

"Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut," lanjut pernyataan itu.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah