Diperpanjang Sampai Desember, Ini Syarat dan Langkah Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 15 Oktober 2020, 09:00 WIB
Tangkapan layar, pengajuan BLT Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta
Tangkapan layar, pengajuan BLT Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang bantuan yang ditujukan untuk UMKM yang terdampak selama pandemi COVID-19.

Bantuan senilai Rp 2,4 juta ini masih akan diberikan pemerintah hingga Desember 2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah masih membuka kesempatan untuk 3 juta Pelaku UMKM untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sebelumnya pemerintah telah menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Hindari 5 Hal Ini Agar Tanaman Hias Aglonema Tidak Rusak

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tambahan bagi 3 juta pengusaha mikro agar mendapatkan banpres produktif UMKM.

“Kita akan masuk tahap berikutnya, penambahan menjadi 12 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima program Banpres ini,” ujar Teten Kamis 8 Oktober 2020.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari depkop.go.id, sejumlah syarat pengajuan Banpres produktif tersebut ialah:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Kemnaker Sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Segera Cair, Ini Jadwalnya

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x