KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini masih banyak yang mencari informasi tentang pendataan pegawai Non ASN dan tenaga honorer tahun 2022.
Masih banyak yang belum mengetahui bahwa pendataan ini dilakukan untuk mengetahui jumlah pegawai non ASN dan tenaga honorer yang ada di instansi pemerintahan.
Pemerintah membutuhkan mengetahui berapa kebutuhan pegawai. Selain itu, ke depannya tidak ada status non ASN dan honorer lagi.
Baca Juga: Link Download GTA San Andreas Indonesia Original? Segera Cek Tautan Berikut untuk Download Resmi
Hal itu berdasarkan peraturan dari pemerintah yang akan menetapkan status kepegawaian dalam lingkungan instansi atau lembaga hanya 2 status saja yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Kemenpan RB akan mendata jumlah pegawai Non ASN yang dibutuhkan masing-masing instansi yang dilakukan hingga 30 Oktober 2022 secara online.
Semua pegawai Non ASN dari setiap posisi dan jabatan diharuskan melakukan pendataan pegawai tanpa pandang posisi dan jawaban.
Baca Juga: Streaming Online Miracle in Cell No 7 Gratis di Rebahin dan LK21?