KABAR JOGLOSEMAR - Informasi tentang pendataan pegawai non ASN 2022 bisa disimak di sini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanaan pendataan pegawai non ASN atau honorer di lingkup pemerintah pusat maupun daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis pegawai non ASN.
Baca Juga: Segera di Buka Gelombang 46, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Lengkap dengan Syaratnya
Dilakukannya pendataan pegawai non ASN 2022 terkait dengan peraturan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pendataan ini dilakukan untuk mempercepat proses maping, validasi data, serta menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN.
Anda bisa mengakses link pendataan pegawai non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sampai berhasil login dan pengisian data.
Baca Juga: Bulan Rabiul Awal Telah Tiba, Inilah 5 Keutamaan di Bulan Rabiul Awal