8. Lengkapi riwayat pegawai
9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait
Baca Juga: Klik di Sini! Nonton Film One Piece Red Terbaru Aman Kualitas HD Lengkap Sub Indo
Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.
Kemudian, syarat pegawai Non ASN dan honorer yang dikenakan pendataan:
- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,
- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,
- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,
- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,
- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,