- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,
- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,
- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,
- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 30 September 2022 Server Asia, Banjir Hadiah Gratis dari Cognosphere
Demikian informasi tentang pendataan pegawai Non ASN dan honorer. Disebut-sebut akan ada kemungkinan bahwa pendataan tersebut dimaksudkan untuk mengangkat pegawai Non ASN menjadi ASN/PNS. ***