KABAR JOGLOSEMAR - Untuk pegawai non ASN diminta untuk melakukan pendataan pegawai. Caranya mudah hanya perlu melengkapi riwayat pegawai.
Pendataan dilakukan secara online melalui kantor dan instansi masing-masing. Pendataan pegawai non ASN dan honorer ini dibuka hingga 30 Oktober 2022.
Tujuan dari dilakukannya pendataan pegawai non ASN adalah memetakan hingga mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Update Terbaru GTA San Andreas Resmi dari Rockstar Games Bukan MOD COmbo
Hal ini sebagaimana diatur oleh oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pendataan pegawai Non ASN 2022 ini dilakukan karena ada peraturan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Semua pegawain non ASN dan honorer dari semua jabatan dan posisi bisa mengikuti pendataan ini.