Login ke pendataan-nonasn.bkn.go.id dan Buat Akun Pendataan Pegawai Non ASN dan Honorer Sekarang

- 29 September 2022, 18:00 WIB
Batas waktu Pendataan Non ASN 2022.
Batas waktu Pendataan Non ASN 2022. /PUPR

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan Non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Baca Juga: Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Lesti Kejora Bawa Bukti Hasil Visum KDRT

Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Kemudian, syarat pegawai Non ASN dan honorer yang dikenakan pendataan:

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x