5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN
7. Cetak kartu pendataan Non ASN
8. Lengkapi riwayat pegawai
9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait
Baca Juga: Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Lesti Kejora Bawa Bukti Hasil Visum KDRT
Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.
Kemudian, syarat pegawai Non ASN dan honorer yang dikenakan pendataan:
- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,
- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,