KABAR JOGLOSEMAR - Simak cara buat akun untuk pendataan pegawai Non ASN yang bisa dilakukan sekarang secara online.
Kemenpan RB melakukan pendataan pegawai Non ASN atau tenaga honorer ini hingga tanggal 30 Oktober 2021.
Setiap pegawai punya kesempatan untuk lakukan pendataan secara online di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Cara Main GTA 5 di HP Android Tanpa Download Gamenya, Langsung Klik Link ini 100% Aman
Pendataan pegawai Non ASN 2022 ini dilakukan karena ada peraturan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Oleh karena itu pendataan pegawai Non ASN penting dilakukan untuk memetakan hingga mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.