Login ke pendataan-nonasn.bkn.go.id dan Buat Akun Pendataan Pegawai Non ASN dan Honorer Sekarang

- 29 September 2022, 18:00 WIB
Batas waktu Pendataan Non ASN 2022.
Batas waktu Pendataan Non ASN 2022. /PUPR

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Yang masih mencari informasi tentang pendataan pegawai Non ASN dan honorer hingga cara buat akun, simak artikel ini.

Tujuan dilakukan pendataan ini adalah untuk memetakan kebutuhan pegawai di setiap instansi. Hingga saat ini masih banyak pegawai berstatus honorer atau non ASN.

Pendataan ini diharapkan akan selesai hingga November 2023. Sementara itu, proses pendataan pegawai Non ASN dan honorer dilakukan hingga 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Update Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 29 September 2022: Klaim Sebelum Kehabisan

Siapa saja yang menjadi sasaran pendataan? Semua pegawai dari setiap posisi dan jabatan diharuskan melakukannya.

Hal itu berpegang pada aturan dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RI nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 disebutkan bahwa, setiap pegawai honorer yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, agar dilakukan pendataan masuk dalam data non ASN, tanpa melihat posisi atau jabatan tertentu. 

Selain itu terdapat juga peraturan yang diatur oleh oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga: Viral! Uang Berhamburan di Fly Over Urip Sumoharjo Makassar, Warganet: Menyesalku...

Pendataan pegawai Non ASN 2022 ini dilakukan karena ada peraturan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Setiap instansi diharapkan segera merespons dengan baik sebagaimana pernyataan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni bahwa masing-masing instansi harus segera melakukan pendataan tersebut.

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non ASN," katanya, dikutip dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Klaim Sekarang! Inilah Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 29 September 2022: Dapatkan Primogem Hingga Mora

Berikut ini adalah tahapan pendataan pegawai Non ASN 2022:

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan Non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Baca Juga: Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Lesti Kejora Bawa Bukti Hasil Visum KDRT

Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Kemudian, syarat pegawai Non ASN dan honorer yang dikenakan pendataan:

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 30 September 2022 Server Asia, Banjir Hadiah Gratis dari Cognosphere

Demikian informasi tentang pendataan pegawai Non ASN dan honorer. Disebut-sebut akan ada kemungkinan bahwa pendataan tersebut dimaksudkan untuk mengangkat pegawai Non ASN menjadi ASN/PNS. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x