Login pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk Pendataan Pegawai Non ASN dan Honorer, Ini Akibatnya Jika Tidak Terdata

- 28 September 2022, 09:33 WIB
UPDATE, Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendataan Tenaga Non ASN 2022
UPDATE, Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendataan Tenaga Non ASN 2022 ///tangkapan layar

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

 ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x