- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,
- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,
- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,
- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,
- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,
- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.
***