4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
Baca Juga: GTA 5 Main di HP Android Pakai Aplikasi Ini, Download Sekarang
5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN
7. Cetak kartu pendataan Non ASN
8. Lengkapi riwayat pegawai
9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait
Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pegawai Non ASN untuk melakukan pendaftaran tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut;