Login pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk Pendataan Pegawai Non ASN dan Honorer, Ini Akibatnya Jika Tidak Terdata

- 28 September 2022, 09:33 WIB
UPDATE, Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendataan Tenaga Non ASN 2022
UPDATE, Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendataan Tenaga Non ASN 2022 ///tangkapan layar

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tuliskan Kalimat Penyelesaian Masalah Pada Teks Perkembangan Kereta Listrik (KRL)

Hal itu berpegang pada aturan dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RI nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 disebutkan bahwa, setiap pegawai honorer yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, agar dilakukan pendataan masuk dalam data non ASN, tanpa melihat posisi atau jabatan tertentu.

Meskipun pendataan masih dibuka selama kurang lebih 1 bulan lagi namun segara dilakukan lebih baik.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menyatakan bahwa masing-masing instansi harus segera melakukan pendataan tersebut.

Baca Juga: GRATIS Download GTA San Andreas Lite Mod di HP Android? Gunakan Tautan Legal Ini untuk Main GTA SA Resmi

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non ASN," katanya, dikutip dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.

Berikut ini adalah tahapan pendataan pegawan Non ASN:

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x