Syarat dan Cara Pengajuan Penurunan Daya Listrik, 1 Juli 2022 TDL Naik

- 30 Juni 2022, 18:21 WIB
 ilustrasi penurunan daya listrik
ilustrasi penurunan daya listrik / Jillrose999/pixabay

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Mulai tanggal 1 Juli 2022 pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL).

Kenaikan TDL tersebut hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah. 

TDL yang semula Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) mulai tanggal 1 Juli 2022 akan naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Baca Juga: iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max akan Punya Fitur AoD, Semakin Mirip HP Android? 

Listrik sendiri sudah menjadi kebutuhan penting bagi manusia. Namun, dayanya yang besar kerap membuat banyak orang merasa sulit membayar tagihan tiap bulan hingga seringkali menunggak. 

Bagi masyarakat atau pelanggan rumah tangga dengan daya diatas 3.500 VA apabila merasa keberatan dengan kenaikan tarif tersebut dapat mengajukan penurunan daya kepada PLN. 

Penurunkan daya harus disesuaikan dengan konsumsi harian listrik. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada kendala teknis berupa  sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.

Baca Juga: DOWNLOAD GTA San Andreas Mod APK Gratis 2.00? Klik di Sini untuk Dapatkan Game Grand Theft Auto Mobile

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x