Listrik Naik Harga Berlaku Mulai 1 Juli 2022, Golongan Pelanggan Mana Yang Akan Kena?

- 30 Juni 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi listrik naik 1 Juli 2022
Ilustrasi listrik naik 1 Juli 2022 /Pixabay.com/djedj/

KABAR JOGLOSEMAR- Tarif listrik pada sejumlah golongan pelanggan PLN akan mengalami perubahan per tanggal 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif berlaku pada golongan tertentu. Tarif dasar listrik 2022 terbagi dalam sejumlah kategori pelanggan yang meliputi golongan tarif listrik subsidi dan non-subsidi.

Keputusan penyesuaian tarif listrik tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Pengguna MyPertamina Dimulai 1 Juli 2022, Klik Link Resmi Berikut untuk Daftar

Adapun golongan dengan tarif listrik yang naik adalah orang kaya atau non subsidi dengan daya diatas 3500 VA.

Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik, antara lain:

  1. R2 (3.500-5.500 VA)
  2. R3 (6.600 VA ke atas)
  3. P1 (6.600 VA sampai 200kVA)
  4. P2 (200 kVA ke atas)
  5. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah

Diberlakukannya kenaikan dilatar belakangi oleh sebuah kejadian ditemukannya orang kaya yang masih menikmati biaya listrik yang disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Akan Turun Pada 1 Juli 2022: Nominalnya Lebih Besar Dari Tahun Lalu

Alasan tersebut dikemukakan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x