KABAR JOGLOSEMAR- Tarif listrik pada sejumlah golongan pelanggan PLN akan mengalami perubahan per tanggal 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif berlaku pada golongan tertentu. Tarif dasar listrik 2022 terbagi dalam sejumlah kategori pelanggan yang meliputi golongan tarif listrik subsidi dan non-subsidi.
Keputusan penyesuaian tarif listrik tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.
Baca Juga: Pendaftaran Pengguna MyPertamina Dimulai 1 Juli 2022, Klik Link Resmi Berikut untuk Daftar
Adapun golongan dengan tarif listrik yang naik adalah orang kaya atau non subsidi dengan daya diatas 3500 VA.
Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik, antara lain:
- R2 (3.500-5.500 VA)
- R3 (6.600 VA ke atas)
- P1 (6.600 VA sampai 200kVA)
- P2 (200 kVA ke atas)
- P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah
Diberlakukannya kenaikan dilatar belakangi oleh sebuah kejadian ditemukannya orang kaya yang masih menikmati biaya listrik yang disubsidi oleh pemerintah.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Akan Turun Pada 1 Juli 2022: Nominalnya Lebih Besar Dari Tahun Lalu
Alasan tersebut dikemukakan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.