Apabila Anda ingin menurunkan daya listrik, berikut cara dan syarat untuk mengajukan penurunan daya listrik:
Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data sebagai berikut:
- Nomor ID Pelanggan
- Nama pemilik
- Nomor identitas pemilik (sesuai KTP)
- Alamat lokasi pengajuan
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
- Keperluan bangunan (contoh: untuk rumah pribadi, kontrakan, kost, warung, kios, dan lain-lain)
- Apabila dikuasakan, melengkapi surat kuasa (jika pemohon selain keluarga inti) bermaterai berikut nama, alamat, nomor telepon yang dapat dihubungi, nomor identitas pemohon (sesuai KTP)
- Persyaratan fotokopi (KTP pemilik bangunan, KTP pemohon, dan surat kuasa (jika pemohon selain keluarga inti), materai dua buah, diberikan kepada petugas pada saat realisasi penyambungan