Segini Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022 Untuk Golongan 3.500 VA Keatas

- 14 Juni 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi listrik. Sambut Hari Listrik Nasional yang ke-76, PLN berikan promo harga penambahan daya khusunya bagi pelaku UMKM.
Ilustrasi listrik. Sambut Hari Listrik Nasional yang ke-76, PLN berikan promo harga penambahan daya khusunya bagi pelaku UMKM. /Blickpixel/PIXABAY

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menetapkan kenaikan tarif listrik bagi golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 kVA, P3/TR).

Baca Juga: Download GTA San Andreas Full Game Versi 2.00 di HP Android GRATIS? Klik Link Legal dan Aman Ini

Kenaikan tarif listrik tersebut akan mulai diterapkan mulai 1 Juli 2022. Keputusan tersebut terdapat dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Menurut Presiden Joko Widodo, kenaikan tarif listrik ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Kenaikan tarif hanya diperuntukkan bagi masyarakat mampu atau golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) keatas 

Itu berarti bagi golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) keatas mulai tanggal 1 Juli 2022 sudah tidak lagi menerima subsidi dari pemerintah.

Sedangkan untuk golongan dibawah golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) tidak ada kenaikan tarif. 

Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo hal ini bukan merupakan kenaikan tarif, namun merupakan penyesuaian agar bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya.

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x