KABAR JOGLOSEMAR - Terdapat kenaikan tarif listrik mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Berikut rincian biaya kenaikan tarif listrik mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang beserta informasi lainnya.
Kenaikan tarif listrik mulai tanggal 1 Juli 2022 tersebut disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN.
Baca Juga: Download Minecraft Java Edition Mod Combo APK? Dapatkan Link yang Aman di Sini
Adapun ada beberapa golongan tertentu yang tarif listriknya akan naik. Daya yang tarif listriknya naik tersebut adalah tarif listrik non subsidi dengan daya di atas 3500 VA.
Golongan yang Mengalami Kenaikan Tarif Listrik
Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik, antara lain:
- R2 (3.500-5.500 VA)
- R3 (6.600 VA ke atas)
- P1 (6.600 VA sampai 200kVA)
- P2 (200 kVA ke atas)
- P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah
Baca Juga: Main Game GTA SA Lite Mod APK Gratis di HP? Ini Grand Theft Auto San Andreas yang Resmi
Pemberlakuan kenaikan tarif listrik tersebut karena Pemerintah menemukan masih ada orang kaya yang menikmati biaya listrik yang disubsidi oleh Pemerintah.