Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rincian Biaya Untuk Kategori Tertentu

- 15 Juni 2022, 19:19 WIB
 ilustrasi meteran listrik
ilustrasi meteran listrik / Jillrose999/pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Mulai tanggal 1 Juli 2022, pemerintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) akan menaikkan tarif listrik untuk golongan tertentu.

Adapun golongan dengan tarif listrik yang naik adalah orang kaya atau non subsidi dengan daya diatas 3500 VA.

Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik, antara lain:

  1. R2 (3.500-5.500 VA)
  2. R3 (6.600 VA ke atas)
  3. P1 (6.600 VA sampai 200kVA)
  4. P2 (200 kVA ke atas)
  5. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah

Baca Juga: Ingin Punya 7 Tato, V BTS Minta ARMY Sarankan Posisi Tato Yang Cocok

Diberlakukannya kenaikan dilatar belakangi oleh sebuah kejadian ditemukannya orang kaya yang masih menikmati biaya listrik yang disubsidi oleh pemerintah.

Alasan tersebut dikemukakan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," ungkap Rida melalui konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: HYBE Klarifikasi BTS Hiatus Sementara, Sebut Ingin Fokus ke Proyek Solo

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi di antaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang diperlukan koreksi," lanjut Rida.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x