Syarat dan Cara Mendapatkan Vaksin Booster COVID-19 Bagi Masyarakat Umum

- 7 Desember 2021, 07:16 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin COVID-19 bagi masyarakat umum
Ilustrasi pemberian vaksin COVID-19 bagi masyarakat umum /instagram.com/@who

Airlangga menjelaskan bagi masyarakat umum yang tidak masuk dalam kelompok PBI dan tidak ditanggung APBD tentunya harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x