Syarat dan Cara Mendapatkan Vaksin Booster COVID-19 Bagi Masyarakat Umum

- 7 Desember 2021, 07:16 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin COVID-19 bagi masyarakat umum
Ilustrasi pemberian vaksin COVID-19 bagi masyarakat umum /instagram.com/@who

- Usia di atas 18 tahun memiliki kondisi medis yang mendasarinya

Baca Juga: Bisa Main GTA 5 The Manual di HP Android? Ini Link Download GRATIS Khusus Gamers GTA V

- Usia di atas 18 tahun yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang

- Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan COVID-19.

Soal biaya vaksin booster, pemerintah merencanakan dua skema, yakni gratis dan berbayar.

Sampai saat ini belum dipastikan terkait kelompok yang bisa mendapatkan vaksin booster gratis maupun berbayar.

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan segera menerbitkan aturan terkait pemberian vaksin booster COVID-19 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.

Baca Juga: Link Beri Voting Kategori Worldwide Fans Choice Top 10 di Ajang MAMA 2021, Ini Cara Mudahnya

Menurutnya, aturan tersebut akan berbentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes). sampai saat ini pemerintah sedang dalam proses memfinalkan permenkes tersebut.

"Jadi kami sedang akan memfinalkan terkait vaksin berbasis PBI dan non-PBI. Ini yang akan diatur dalam permenkes dalam waktu yang tidak terlalu lama," terangnya saat konferensi pers hasil evaluasi PPKM, Senin 6 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x