Aturan Natal dan Tahun Baru 2022 karena PPKM Level 3, Boleh Nyalakan Kembang Api?

- 4 Desember 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi, PPKM Level 3 saat Nataru 2022
Ilustrasi, PPKM Level 3 saat Nataru 2022 /Dok. Satgas Covid-19 Kota Jogja

KABAR JOGLOSEMAR - Ada sejumlah aturan untuk Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Pemerintah telah menetapkan untuk memberlakukan PPKM Level 3 skala nasional yang diatur  diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Dampak dari adanya PPKM level 3 tersebut, tentunya ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat dalam menyambut Nataru 2022.

Baca Juga: TERBARU, Ini Daftar 27 Wisata Jogja yang Sudah Buka untuk Umum Desember 2021

Oleh karena itu, simak sejumlah aturan Nataru berikut ini dari mulai ibadah di gereja hingga acara kembang api saat malam pergantian tahun.

Aturan Natal Sebagai Berikut:

1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring.
3. Jumlah umat tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.
4. Menggunakan aplikasi peduli lindungi yang berkategori kuning dan hijau diperkenankan masuk.
5. Cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
6. Pengecekan suhu di pintu masuk.
7. Pembatasan jarak minimal 1 meter.
8. Memakai masker.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 3 Libur Nataru 2021 dan Moda Transportasi yang Wajib Patuh

Aturan Tahun Baru Sebagai Berikut:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x