Syarat dan Cara Mendapatkan Vaksin Booster COVID-19 Bagi Masyarakat Umum

- 7 Desember 2021, 07:16 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin COVID-19 bagi masyarakat umum
Ilustrasi pemberian vaksin COVID-19 bagi masyarakat umum /instagram.com/@who

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mencanangkan pemberian vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga bagi masyarakat umum.

Setelah tenaga kesehatan, giliran masyarakat umum yang mendapatkan vaksin booster COVID-19. Lantas bagaimana cara mendapatkan vaksin booster bagi masyarakat umum?

Rencananya pemberikan vaksin booster akan dimulai awal tahun 2022. Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, tidak ada prioritas daerah untuk pemberian vaksin booster.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Vaksin Booster Untuk Lansia Mulai Tahun 2022, Ini Kata Menkes

"Nggak ada provinsi (prioritas), langsung paralel semuanya," terangnya beberapa waktu lalu dikutip Kabar Joglosemar.

Pemerintah memprioritaskan tenaga medis untuk mendapat vaksin dosis ketiga.

Pemberian vaksin booster COVID-19 mulai diprioritaskan untuk kelompok rentan, yakni lanjut usia (lansia), memiliki riwayat penyakit dan memiliki gangguan imun.

Beberapa syarat mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster yakni:

- Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua

- Usia di atas 18 tahun memiliki kondisi medis yang mendasarinya

Baca Juga: Bisa Main GTA 5 The Manual di HP Android? Ini Link Download GRATIS Khusus Gamers GTA V

- Usia di atas 18 tahun yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang

- Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan COVID-19.

Soal biaya vaksin booster, pemerintah merencanakan dua skema, yakni gratis dan berbayar.

Sampai saat ini belum dipastikan terkait kelompok yang bisa mendapatkan vaksin booster gratis maupun berbayar.

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan segera menerbitkan aturan terkait pemberian vaksin booster COVID-19 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.

Baca Juga: Link Beri Voting Kategori Worldwide Fans Choice Top 10 di Ajang MAMA 2021, Ini Cara Mudahnya

Menurutnya, aturan tersebut akan berbentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes). sampai saat ini pemerintah sedang dalam proses memfinalkan permenkes tersebut.

"Jadi kami sedang akan memfinalkan terkait vaksin berbasis PBI dan non-PBI. Ini yang akan diatur dalam permenkes dalam waktu yang tidak terlalu lama," terangnya saat konferensi pers hasil evaluasi PPKM, Senin 6 Desember 2021.

Airlangga menjelaskan bagi masyarakat umum yang tidak masuk dalam kelompok PBI dan tidak ditanggung APBD tentunya harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x