Libur Nataru! Ini Titik Ruas Tol yang Diberlakukan Ganjil Genap Mulai 20 Desember 2021

- 4 Desember 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi ruas jalan tol diberlakukan ganjil genap saat masa Nataru
Ilustrasi ruas jalan tol diberlakukan ganjil genap saat masa Nataru /Dok. Birgita

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan ganjil genap di beberapa ruas tol mulai 20 Desember 2021.

Selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), ada kebijakan ganjil genap diberlakukan untuk menekan mobilitas masyarakat.

Aturan ganjil genap di beberapa ruas tol berlaku mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Klik di Sini! Link dan Cara Voting MAMA 2021 yang Dibuka Sampai 9 Desember 2021

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol ini untuk mengatisipasi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi ketika libur Nataru.

Bahkan pembatasan dengan sistem genjil genap berlaku selama 24 jam. Ini beberapa titik lokasi atau ruas jalan tol yang diterapkan sistem ganji genap:

1. Jalan Tol Tangerang-Merak

2. Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci

3. Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x