KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menetapkan pemberlakukan PPKM Level 3 selama Nataru 2022.
Hal ini tentu berdampak terhadap sejumlah kegiatan masyarakat di akhir tahun terutama umat Kristiani dan Katolik yang menjalankan ibadah Natal di gereja.
Oleh karena itu, simak sejumlah aturan ibadah Natal di gereja pada hari raya Natal 2021 ini agar tidak melanggar aturan pemerintah namun tetap bisa khusyuk beribadah.
Baca Juga: Aturan Natal dan Tahun Baru 2022 karena PPKM Level 3, Boleh Nyalakan Kembang Api?
Seperti diketahui, PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
PPKM Level 3 skala nasional yang diatur diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Berikut ini sejumlah aturan Nataru berikut ini dari mulai ibadah di gereja hingga acara kembang api saat malam pergantian tahun.
Baca Juga: TERBARU, Ini Daftar 27 Wisata Jogja yang Sudah Buka untuk Umum Desember 2021
Aturan Natal Sebagai Berikut: