Syarat dan Cara Mendapatkan Vaksin Booster COVID-19 Bagi Masyarakat Umum

- 7 Desember 2021, 07:16 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin COVID-19 bagi masyarakat umum
Ilustrasi pemberian vaksin COVID-19 bagi masyarakat umum /instagram.com/@who

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mencanangkan pemberian vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga bagi masyarakat umum.

Setelah tenaga kesehatan, giliran masyarakat umum yang mendapatkan vaksin booster COVID-19. Lantas bagaimana cara mendapatkan vaksin booster bagi masyarakat umum?

Rencananya pemberikan vaksin booster akan dimulai awal tahun 2022. Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, tidak ada prioritas daerah untuk pemberian vaksin booster.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Vaksin Booster Untuk Lansia Mulai Tahun 2022, Ini Kata Menkes

"Nggak ada provinsi (prioritas), langsung paralel semuanya," terangnya beberapa waktu lalu dikutip Kabar Joglosemar.

Pemerintah memprioritaskan tenaga medis untuk mendapat vaksin dosis ketiga.

Pemberian vaksin booster COVID-19 mulai diprioritaskan untuk kelompok rentan, yakni lanjut usia (lansia), memiliki riwayat penyakit dan memiliki gangguan imun.

Beberapa syarat mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster yakni:

- Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x