1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring.
3. Jumlah umat tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.
4. Menggunakan aplikasi peduli lindungi yang berkategori kuning dan hijau diperkenankan masuk.
5. Cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
6. Pengecekan suhu di pintu masuk.
7. Pembatasan jarak minimal 1 meter.
8. Memakai masker.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 3 Libur Nataru 2021 dan Moda Transportasi yang Wajib Patuh
Aturan Tahun Baru Sebagai Berikut:
1. Tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga.
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup.
3. Menghindari kerumunan dan perjalanan.
4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall kecuali pameran UMKM.
Aturan dia atas berlaku secara nasional dan wajib oleh masyarakat untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.***