KABAR JOGLOSEMAR – Jelang masa liburan akhir tahun, tentunya banyak orang yang ingin berwisata. Namun, simak dulu aturan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan.
Tentu kita tahu bila level PPKM beberapa bulan terakhir ini sudah mulai diturunkan. Wisata-wisata pun sudah banyak yang dibuka.
Namun rupanya, untuk menyambut libur akhir tahun nanti, Pemerintah bermaksud untuk kembali memperketat PPKM menjadi PPKM Level 3.
Baca Juga: Mau Liburan ke Malioboro? Simak Aturan One Gate System untuk Bus Pariwisata Ini
PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 mendatang. Adapun untuk aturannya yaitu:
Aturan PPKM Level 3 untuk Libur Nataru
1.Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar