Bolehkah Berwisata di Akhir Tahun? Simak Aturan PPKM Level 3 untuk Libur Nataru Ini  

- 4 Desember 2021, 07:31 WIB
Aturan Libur Nataru 2021 2022
Aturan Libur Nataru 2021 2022 /Pixabay/tigerlily713

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Jelang masa liburan akhir tahun, tentunya banyak orang yang ingin berwisata. Namun, simak dulu aturan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan.

Tentu kita tahu bila level PPKM beberapa bulan terakhir ini sudah mulai diturunkan. Wisata-wisata pun sudah banyak yang dibuka.

Namun rupanya, untuk menyambut libur akhir tahun nanti, Pemerintah bermaksud untuk kembali memperketat PPKM menjadi PPKM Level 3.

Baca Juga: Mau Liburan ke Malioboro? Simak Aturan One Gate System untuk Bus Pariwisata Ini

PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 mendatang. Adapun untuk aturannya yaitu:

 Aturan PPKM Level 3 untuk Libur Nataru  

1.Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x