Ini Petunjuk Lengkap Pelaksanaan Perjalanan Libur Nataru dari Kemenhub

- 23 Desember 2020, 09:13 WIB
Ini Panduan Lengkap Penyelenggaraan Natal di Masa Pandemi Covid 19
Ini Panduan Lengkap Penyelenggaraan Natal di Masa Pandemi Covid 19 /pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah tiba. Masyarakat pun sudah mulai hilir mudik ke daerah-daerah tujun, terutama kota-kota tujuan wisata.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenmhub) pun membuat petunjuk secara lengkap tentang pelaksanaan perjalanan liburan Nataru.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap sehat dan selamat sampai tujuan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi virus corona untuk mencegah penularan atau penyebaran virus corona.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut : Agama Bukan Alat Politik untuk Meraih Kekuasaan

Petunjuk pelaksanaan perjalanan liburan Nataru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut berlaku untuk semua jenis transportasi, baik laut dan udara mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Khusus transportasi darat mulai berlaku pada 19 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemhub), seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id, Surat Edaran yang dikeluarkan itu mengacu pada SE Satgas Covid-19. Ha ini dilakukan karena perjalanan berpotensi meningkat di masa libur Nataru.

Baca Juga: Mengenal 6 Wajah Baru Menteri, dari Walikota Hingga Mantan Calon Wakil Presiden

Baca Juga: Suga BTS Dikabarkan Ikut Syuting Iklan Meski Masih Hiatus

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x