KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali akan memberlakukan PPKM Level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Hal ini untuk mencegah mobilitas massa yang bisa memicu meledaknya penyebaran Covid-19 seperti yang terjadi saat libur Idul Fitri kemarin.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan sejumlah syarat perjalanan dan prosedur yang harus ditaati jika melakukan perjalanan saat pemberlakukan PPKM Level 3.
Peraturan tersebut tertuang pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu yang diatur mengenai syarat perjalanan ke luar kota.
Peraturan ini diterbitkan untuk mengendalikan mobilitas massa yang mungkin terjadi saat hari raya, seperti mudik dan silaturahmi.
Simak syarat dan prosedur melakukan perjalanan selama PPKM Level 3 atau libur Nataru yang berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Baca Juga: Bolehkah Berwisata di Akhir Tahun? Simak Aturan PPKM Level 3 untuk Libur Nataru Ini