PPKM Level 3 Diberlakukan untuk Libur Nataru, PNS Tak Boleh Ambil Cuti

- 25 November 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi hiasan natal.
Ilustrasi hiasan natal. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

KABAR JOGLOSEMAR – PPKM Level 3 akan diberlakukan oleh Pemerintah pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di penghujung tahun nanti.

Hal itu berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di masa liburan nanti.

Baca Juga: Tayang 21.00 WIB! Trailer Ikatan Cinta 25 November 2021: Al Ceritakan Irvan Bersama Perempuan, Rendy Memohon

Seperti yang sudah-sudah, biasanya bila ada momen libur panjang seperti ini mobilitas masyarakat akan cenderung meningkat dan ini berisiko menyebarkan virus Covid-19.

PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 mendatang. Adapun untuk aturannya yaitu:

1.Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2.Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3.Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Valerie Thomas Mengaku Tidak Pernah Pakai Bra: Aku Nggak Punya Sama Sekali

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x