KABAR JOGLOSEMAR – PPKM Level 3 akan diberlakukan oleh Pemerintah pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di penghujung tahun nanti.
Hal itu berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di masa liburan nanti.
Seperti yang sudah-sudah, biasanya bila ada momen libur panjang seperti ini mobilitas masyarakat akan cenderung meningkat dan ini berisiko menyebarkan virus Covid-19.
PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 mendatang. Adapun untuk aturannya yaitu:
1.Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
2.Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
3.Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
Baca Juga: Valerie Thomas Mengaku Tidak Pernah Pakai Bra: Aku Nggak Punya Sama Sekali