Catat, Ini Daftar Wilayah Kabupaten Kota yang Masuk dalam PPKM Level 3

- 21 Juli 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi penyekatan saat PPKM Level 4. Ini daftar wilayah Kabupaten Kota yang masuk PPKM Level 3.
Ilustrasi penyekatan saat PPKM Level 4. Ini daftar wilayah Kabupaten Kota yang masuk PPKM Level 3. /Dok Humas Polres Klungkung

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kini telah merubah nama kebijakan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4. 

Adapun kebijakan PPKM Level 3 ini telah resmi diputuskan melalui surat edaran pemerintah No 22 Tahun 2021.

Surat resmi itu berisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 3 dan 4

Dalam surat tersebut pemerintah membagi wilayah Jawa dan Bali menjadi dua level PPKM  yakni PPKM Level 3 serta level 4.

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa istilah PPKM Level 4 setara dengan PPKM Darurat.

Artinya, suatu wilayah kemungkinan bisa turun menjadi PPKM Level 3 atau di bawahnya apabila tingkat persebaran Covid-19 di wilayah tersebut mengalami penurunan.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Dibuka pada 26 Juli 2021, Sektor Usaha Ini akan Dilonggarkan

"Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," tulis Inmendagri.

Berdasarkan instruksi tersebut, adapun wilayah Kabupaten Kota yang masuk dikategorikan PPKM Level 3 sebagaimana berikut ini.

Daftar Wilayah yang Masuk PPKM Level 3

1. Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten maupun Kota yang masuk dalam PPKM Level 3 di Jawa Tengah (Jateng) meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka 26 Juli, Presiden Jokowi: Ini Syaratnya

Selanjutnya, ada Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang.

Ada juga sejumlah wilayah PPKM Level 3 di  Jateng meliputi Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara hingga Kota Pekalongan.

Baca Juga: Catat, Ini Vaksin Terbaik COVID-19 Menurut Presiden Joko Widodo

2. Provinsi Jawa Timur

Berikut ini deretan nama Kabupaten Kota yang masuk PPKM Level 3 di wilayah Jawa Timur:

  • Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan.
  • Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang.
  • Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar,
  • Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah akan Buka PPKM Darurat Tanggal 26 Juli 2021

3. Provinsi Bali

Di Provinsi Bali, adapun beberapa wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 3 seperti Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Hanya ada dua Kabupaten yang memenuhi kriteria Level 3 di Jogja yakni Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo: PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

5. Jawa Barat

Sejumlah wilayah dengan kriteria level 3 di Jawa Barat meliputi:

  • Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka.
  • Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis.
  • Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Sapi Kurban Ngamuk Hingga Nyemplung Sumur di Karanganyar

6. Banten

Di Banten, adapun wilayah kriteria level 3 seperti Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

Sementara itu, seluruh wilayah DKI Jakarta dinyatakan masuk dalam kriteria level 4. 

Pembagian wilayah level PPKM tersebut merujuk berdasarkan Diktum Kesatu Inmendagri 22/2021 yang baru saja ditetapkan dan akan mulai berlaku hari ini 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x