PPKM Darurat ini untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19. Pembatasan itu seperti tempat ibadah ditutup sementara, acara repsepsi tidak boleh diselenggaran, WFH 100 persen, sekolah berlangsung daring, mal ditutup. ***
PPKM Darurat ini untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19. Pembatasan itu seperti tempat ibadah ditutup sementara, acara repsepsi tidak boleh diselenggaran, WFH 100 persen, sekolah berlangsung daring, mal ditutup. ***
Editor: Sunti Melati