KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan PPKM Darurat akan diperpanjang sampai 6 Minggu. Sehingga PPKM Darurat tidak akan hanya berlaku sampao 20 Juli 2021.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilakukan demi menurunkan kasus positif Covid-19 di Indonesia. Pasalnya, risiko pandemi Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi.
“PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” terang Menkeu Sri Mulyani dalam bahan paparan saat Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI pada Senin, 12 Juli 2021 kemarin.
Baca Juga: Cerita Ashanty Alami Pengentalan Darah Saat Positif Covid-19, Ada Keajaiban
Apalagi sekarang muncul Covid-19 yang diakibatkan varian delta. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat sehingga mobilitas masyarakat terbatas.
Menurutnya, pemerintah bakal terus memperkuat belanja APBN untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.
Selain itu, dilakukan percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk mencapai herd immunity pada akhir 2021. Pemerintah menargetkan 2 juta dosis vaksin yang disuntikkan per hari pada Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Vaksinasi untuk Anak Usia 12 Tahun ke Atas di Jogja, Ini Syarat dan Jadwalnya
Saat in, vaksinasi Covid-19 ditargetkan 1 juta dosis vaksin yang disuntikkan per hari. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan jika PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19. Pembatasan itu seperti tempat ibadah ditutup sementara, acara repsepsi tidak boleh diselenggaran, WFH 100 persen, sekolah berlangsung daring, mal ditutup. ***