KABAR JOGLOSEMAR – PPKM Darurat Jawa Bali masih berlangsung hingga hari ini, Senin, 12 Juli 2021.
Untuk menindaklanjutinya, Pemkab Kulon Progo memberlakukan aturan khusus di mana lampu penerangan jalan umum akan dimatikan.
Baca Juga: 5 Idol Kpop yang Paling Sering Kena Skandal Kencan, Ada IU hingga GDragon
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 551/2269 yang diterbitkan oleh Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Dinas Perhubungan akan memadamkan lampu penerangan jalan umum (LPJU) mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.
Pemadaman tersebut dilakukan di lingkungan kantor Pemda masing-masing dan juga di beberapa lingkungan yang kerap kali menjadi tempat berkumpul anak muda.
Baca Juga: Simak Kriteria Saat Vaksinasi Covid-19 di Bantul untuk Remaja, Umum, Disabilitas dan ODGJ
Selain itu, titik pemadaman LPJU juga memilih lokasi yang sekiranya tidak berbahaya bila tidak diberi penerangan.
Sementara itu, pemadaman lampu secara mandiri oleh masyarakat juga dihimbau untuk masyarakat Kepanewon Wates yang merupakan ibukota dari Kulon Progo.