Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Selanjutnya BPS Bipih akan mentransfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening calon jemaah haji. BPS juga akan mengonfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Baca Juga: Arya Saloka Sampaikan Terimakasih Kepada Warga Pondok Pelita Tapi Masih Harus Bersabar
Terakhir calon jemaah haji akan menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
Diperkirakan tahapan pengembalian dana haji atau Bipih Reguler bisa berlangsung selama sembilan hari.
Sehingga calon jemaah haji harus bersabar karena dana tidak seketika langsung dikembalikan. ***